Loading...
BPBD Gorontalo Segera Tindak Lanjut Arahan Ditjen Bina Adwil Kemendagri Terkait Implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025
2026-06-17
BPBD Gorontalo Segera Tindak Lanjut Arahan Ditjen Bina Adwil Kemendagri Terkait Implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Gorontalo – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo menyatakan kesiapan untuk segera menindaklanjuti berbagai arahan yang disampaikan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Hal tersebut disampaikan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Provinsi Gorontalo, Rusli W. Nusi, usai menerima kunjungan dan asistensi Tim Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri di Kantor BPBD Provinsi Gorontalo. Rabu (17/6/2026).

Menurut Rusli, kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyesuaian kelembagaan BPBD sesuai amanat regulasi yang baru.

“Kami akan lakukan tindak lanjut  masukan dan arahan yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti bersama perangkat daerah terkait agar implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rusli.

Ia menjelaskan bahwa BPBD Provinsi Gorontalo telah melakukan berbagai langkah awal, termasuk koordinasi dengan Organisasi Tata Laksana (Ortala) dan instansi terkait guna mempersiapkan penyesuaian kelembagaan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.

Selain penataan kelembagaan, BPBD Provinsi Gorontalo juga akan memperkuat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kebencanaan serta penyusunan dokumen-dokumen penting seperti Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Pengurangan Risiko Bencana (PRB). Dokumen tersebut menjadi dasar dalam penyusunan program dan kegiatan penanggulangan bencana yang lebih terarah dan berbasis risiko.

Rusli menegaskan bahwa dukungan dan pendampingan dari Kemendagri sangat membantu daerah dalam memahami langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memenuhi seluruh persyaratan implementasi regulasi tersebut.

“Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kemendagri dan seluruh pihak terkait agar proses penyesuaian kelembagaan BPBD dapat diselesaikan tepat waktu. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kapasitas penanggulangan bencana dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Ditjen Bina Adwil Kemendagri juga menekankan bahwa urusan kebencanaan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus tetap menjadi prioritas pemerintah daerah. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola penanggulangan bencana yang efektif, responsif, dan berkelanjutan.

BPBD Provinsi Gorontalo optimistis bahwa melalui koordinasi yang intensif serta dukungan dari pemerintah pusat, implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan semakin memperkuat kelembagaan serta pelayanan kebencanaan di Provinsi Gorontalo.

Komentar
Chat WhatsApp Museum