Ditjen Bina Adwil Kemendagri Dorong Implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 Di Provinsi Gorontalo
Ditjen Bina Adwil Kemendagri Dorong Implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 di Provinsi Gorontalo
Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam rangka percepatan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan asistensi dan pembinaan yang dilaksanakan bersama tim dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Narasumber Perencana Ahli Muda Sekretariat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dita Anggraeni Puspita, menyampaikan bahwa Provinsi Gorontalo saat ini telah melakukan koordinasi dengan Organisasi Tata Laksana (Ortala) terkait penyesuaian kelembagaan BPBD sebagaimana amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.
Menurutnya, koordinasi tersebut perlu terus dilanjutkan agar seluruh persyaratan yang dibutuhkan dapat segera dipenuhi. Mengingat masa implementasi regulasi tersebut berlaku hingga akhir tahun 2026, pemerintah daerah diharapkan dapat menyelesaikan penetapan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembentukan serta Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BPBD.
“Kami berharap sampai dengan 31 Desember 2026, Provinsi Gorontalo sudah dapat menetapkan Perda maupun Pergub terkait pembentukan dan SOTK BPBD. Kami juga siap terus berkoordinasi terkait rekomendasi maupun persyaratan yang diperlukan untuk percepatan implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025,” ujar Dita.
Selain pembahasan mengenai kelembagaan BPBD, tim Kemendagri juga menyoroti pentingnya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta penyusunan berbagai dokumen kebencanaan, seperti Kajian Risiko Bencana (KRB) dan dokumen Pengurangan Risiko Bencana (PRB).
Dokumen-dokumen tersebut dinilai menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terarah, dan berbasis risiko sehingga upaya mitigasi maupun penanganan bencana dapat dilakukan secara lebih efektif.
Meski dihadapkan pada tantangan efisiensi anggaran, Kemendagri menegaskan bahwa urusan kebencanaan merupakan urusan wajib yang harus tetap menjadi prioritas pemerintah daerah. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus mengawal pelaksanaan sub urusan ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan kebencanaan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Kami berharap pelaksanaan pembinaan ke daerah tetap dapat berjalan dengan baik. Penanggulangan bencana adalah urusan wajib sehingga perlu terus didukung agar layanan kepada masyarakat tetap meningkat dan berkelanjutan,” tambahnya.
Kegiatan asistensi tersebut turut dihadiri oleh Rizky Lihayati, Penata Layanan Operasional Sekretariat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, serta Intania Nur Egni Annisa Rizky, Tenaga Ahli Penyusun Dokumen Perencanaan Sekretariat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola penanggulangan bencana yang efektif, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
penaspetaninelayanxvii
Penas XVII Gorontalo 2026
penasxviigtlo
penaspetaninelayanxvii@gmail.com