Loading...
Rapat Fasilitasi Penyesuaian Kelembagaan Sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, BPBD Gorontalo: Maksimalkan Fungsi-Tugas BPBD
2026-05-07
Rapat Fasilitasi Penyesuaian Kelembagaan Sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, BPBD Gorontalo: Maksimalkan Fungsi-Tugas BPBD

Gorontalo - Biro Organisasi Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Fasilitasi Penyesuaian Kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025, bertempat di Rumah Makan Miranti, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Kamis (7/6/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo serta perwakilan BPBD kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, pejabat pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya yang membidangi urusan penanggulangan bencana. Rapat dilaksanakan sebagai upaya sinkronisasi dan penyesuaian kelembagaan BPBD di daerah agar selaras dengan ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Gorontalo Rusli W. Nusi menyampaikan bahwa penyesuaian kelembagaan merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola organisasi perangkat daerah yang menangani urusan kebencanaan. Dengan adanya regulasi terbaru tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memaksimalkan dan melakukan penataan struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta penguatan kapasitas kelembagaan BPBD secara efektif dan terukur.

"Ini penyesuaian kelembagaan BPBD di daerah agar selaras dengan ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025," kata Rusli W. Nusi.

"Ini juga untuk memaksimalkan tugas dan fungsi BPBD di Gorontalo, ini juga sebagai penguatan kapasitas kelembagaan BPBD secara efektif dan terukur," tambahnya.

Selain itu, rapat fasilitasi ini juga menjadi wadah koordinasi dan diskusi antar pemerintah daerah dalam mengidentifikasi berbagai tantangan implementasi regulasi di masing-masing wilayah. Melalui forum ini, peserta memperoleh pemahaman terkait mekanisme penyesuaian kelembagaan, tahapan implementasi, hingga strategi penguatan sumber daya manusia dan dukungan administrasi pemerintahan.

Peserta rapat menyambut positif pelaksanaan kegiatan tersebut karena dinilai dapat memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mewujudkan kelembagaan BPBD yang lebih adaptif, profesional, dan responsif terhadap penanganan bencana di daerah.

Melalui rapat fasilitasi ini, diharapkan seluruh BPBD kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo dapat segera menindaklanjuti ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan penanggulangan bencana serta pelayanan kepada masyarakat.

Komentar