Gorontalo - Sekretaris BPBD Provinsi Gorontalo Siti Haslina Said menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-69, dalam rangka pengucapan sumpah dan janji anggota pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan tahun 2024-2029. Selasa, (27/1/2026).
Agenda tersebut diadakan di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili. Agenda ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, seluruh Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, serta didampingi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Gorontalo, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat paripurna ini, Deddy Hamzah resmi ditetapkan menjadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dan masuk dalam Komisi I dan Bapemperda Provinsi Gorontalo.
Proses PAW diatur oleh undang-undang dan peraturan KPU, serta melibatkan rekomendasi dari partai politik dan penetapan resmi oleh KPU.
Pelantikan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
Pelantikan Dedy Hamzah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-44 Tahun 2026 tertanggal 19 Januari 2026 tentang bertugas sebagai pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa jabatan masa 2024â2029.
Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie berharap anggota DPRD Gorontalo yang baru dilantik ini, bisa terus menjaga lembaga marwah, serta etika dan moral pejabat pemerintahan, mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, dalam setiap menjalankan tugas.