Jitupasna BPBD Lakukan Inventaris Awal Kerusakan Infrastruktur Pascabencana Biau Gorontalo Utara
Jitupasna BPBD Lakukan Inventaris Awal Kerusakan Infrastruktur Pascabencana Biau Gorontalo Utara
Gorontalo Utara – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo melalui Tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) melaksanakan inventarisasi awal kerusakan infrastruktur pascabencana banjir bandang di Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara. Kegiatan tersebut berlangsung pada 9–10 Juli 2026 sebagai bagian dari tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Kamis(9/7/2026).

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Gorontalo, Rusli W. Nusi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Abdul Karim A. Rauf, menjelaskan bahwa kegiatan inventarisasi dilakukan setelah berakhirnya masa tanggap darurat yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melalui Keputusan Bupati Nomor SK 116.V.2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir.
"Berakhirnya masa tanggap darurat menandai transisi penanganan bencana dari Bidang Kedaruratan dan Logistik menuju tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi. Pada tahap ini, inventarisasi awal menjadi langkah penting untuk memperoleh data yang akurat sebagai dasar penyusunan program pemulihan pascabencana," ujar Abdul Karim.
Ia menjelaskan, banjir bandang yang terjadi pada 26 Mei 2026 mengakibatkan kerusakan pada berbagai infrastruktur publik, seperti jalan, tanggul, permukiman warga, serta sejumlah fasilitas umum dan aset milik Pemerintah Provinsi Gorontalo. Dampak kerusakan tersebut menyebabkan terganggunya mobilitas masyarakat, akses terhadap pelayanan dasar, aktivitas ekonomi, hingga keselamatan warga.
Untuk memastikan pendataan dilakukan secara menyeluruh, BPBD Provinsi Gorontalo membentuk tim lintas bidang yang terdiri atas Tim Jitupasna Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Tim Bidang Kedaruratan dan Logistik, serta Tim Aset dan Perencanaan Bidang Sekretariat. Masing-masing tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi terdampak guna mengidentifikasi tingkat kerusakan dan kebutuhan penanganan di lapangan.
Menurut Abdul Karim, hasil inventarisasi akan menjadi dasar penyusunan dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna), yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam perencanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi oleh pemerintah daerah.
"Data yang diperoleh dari lapangan harus benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui inventarisasi ini, kami dapat menentukan prioritas penanganan, baik terhadap infrastruktur publik maupun aset pemerintah yang mengalami kerusakan, sehingga proses pemulihan dapat dilaksanakan secara efektif, terarah, dan tepat sasaran," katanya.

Pelaksanaan inventarisasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Kepala BNPB Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, serta Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 38 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Pemerintah Daerah.
BPBD Provinsi Gorontalo berharap hasil inventarisasi awal tersebut dapat mempercepat proses penyusunan kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi, sehingga pemulihan infrastruktur, pelayanan publik, dan aktivitas masyarakat di Kecamatan Biau dapat segera terlaksana. Sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan menjadi kunci keberhasilan pemulihan pascabencana di wilayah terdampak.