Loading...
Pemprov Gorontalo Tetapkan Status Tanggap Darurat, BPBD Siaga Hadapi Kekeringan Dan Karhutla
2026-09-04
Pemprov Gorontalo Tetapkan Status Tanggap Darurat, BPBD Siaga Hadapi Kekeringan dan Karhutla

GORONTALO — Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Jumat (4/9/2026).

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 373/31/IX/2026 yang ditetapkan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail pada 2 September 2026. Status tanggap darurat berlaku selama 30 hari, terhitung mulai 1 September hingga 30 September 2026. Status tersebut dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penanganan di lapangan.

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo, Rusli W. Nusi, mengatakan penetapan status tanggap darurat menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat penanganan terhadap dampak kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah.

Menurutnya, kondisi kekeringan dan ancaman karhutla perlu ditangani secara bersama-sama dengan melibatkan pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat.

“Status tanggap darurat ini menjadi dasar untuk memperkuat langkah-langkah penanganan di lapangan, termasuk pemenuhan kebutuhan masyarakat yang terdampak dan upaya mengantisipasi meluasnya dampak bencana,” ujar Rusli.

Dalam keputusan tersebut, terdapat lima kabupaten yang menjadi wilayah penanganan, yakni Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Gorontalo.

Penetapan status tanggap darurat dilakukan setelah sebelumnya sejumlah kabupaten menetapkan status siaga maupun tanggap darurat akibat kekeringan dan karhutla.

Keputusan tersebut juga mempertimbangkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama lintas sektor dan instansi terkait yang dilaksanakan pada 31 Agustus 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo.

Rusli menegaskan, BPBD Provinsi Gorontalo bersama unsur terkait akan terus memantau perkembangan kondisi di daerah terdampak.

Selain penanganan kekeringan, perhatian juga diarahkan pada pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah agar kondisi ini tidak semakin meluas. Masyarakat juga kami imbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan potensi atau kejadian kebakaran,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya status tanggap darurat, pemerintah berharap penanganan kekeringan dan karhutla dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.

Komentar
Chat WhatsApp Museum