Gorontalo - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo mengunjungi kantor BPBD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dalam rangka menyamakan persepsi tentang pentingnya Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana, Selasa (21/4/2026).
Kabupaten Gorontalo Utara menjadi kabupaten yang dikunjungi BPBD Gorontalo. Kedatangan rombongan BPBD tersebut, disambut baik Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Gorontalo Utara Sumitro Datungsolang dan Fungsional Kebencanaan Ahli Muda BPBD Kabupaten Gorontalo Utara Irfan.
Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Gorontalo, Rusli W. Nusi melalui Kepala Bidang (Kabid) Bidang Rehabibilitas dan Rekontruksi BPBD Gorontalo Abd. Karim Rauf
mengatakan tujuan dari kunjungan BPBD Gorontalo ke BPBD Gorontalo Utara adalah menyamakan persepsi mengenai SPM urusan bencana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.
"Tujuannya dari kunjungan kami adalah menyamakan persepsi mengenai SPM urusan bencana sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Rusli W. Nusi
"Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota," tambahnya.